Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialBakti SosialBeritaBerita DaerahHeadlineKota MedanPemerintahPemprovsuPolriSumatera UtaraUmum

Bebas Denda, Hingga Diskon 5%: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober

196
×

Bebas Denda, Hingga Diskon 5%: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN, Metroupdate.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda, diskon 5%, serta berbagai keringanan lainnya ini. Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 ini, dimulai 1 Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor di Ruang Kerjanya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (1/10/3025).

Example 300x600

“Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ardan Noor.

Ardan berharap, program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut. Program ini juga merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

“Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT. “Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi SAMSAT atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” pungkasnya.

Reporter : Syaipul Siregar

Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *