BeritaDeli SerdangKriminalMetro KriminalUmum

Diduga Bulan Suci Ramadhan Perjudian Dadu Putar Beroperasi di Kutalimbaru, Aparat Penegak hukum Tutup Mata

149

Metroupdate.id, Kutalimbaru – Disaat Bulan Suci Ramadhan aktivitas perjudian kembali beroperasi dan sangat meresahkan warga Sekitarnya dan belum pernah ada dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak Pernah melakukan razia atau tersentuh hukum. Sabtu (22/3/2025).

Warga meminta kepada Polsek Kutalimbaru segera menutup lokasi Perjudian Dadu Putar di Desa Namo Rindang, Dusun Suka Dame Kabupaten Deli Serdang – Sumatera Utara hasil pantauan awak media hingga saat ini masih Bebas Beroperasi dan tidak Tersentuh Hukum.

Lokasi perjudian berada dekat pemukiman warga, Selain melanggar hukum, warga juga khawatir akan mempengaruhi mental anak – anak mereka yang tinggal di sekitar lokasi perjudian.

Sesuai pantauan awak media di lapangan pada Jumat (21/ 3/2025), Terlihat para pemain pria Remaja dan dewasa memadati lokasi perjudian tersebut.

Hingga saat ini dari Pihak Polsek Kutalimbaru belum ada tindakan dan upaya penutupan lokasi Perjudian yang sangat meresahkan warga.

Ketika awak Media Metro Update mengkonfirmasi melalui telepon seluler Whatsapp Kapolsek Kutalimbaru AKP Manuara Manurung belum ada menjawab.

Dijelaskan bahwa kriminalisasi judi di dalam pengaturan hukum telah diatur dalam Pasal 303 KUHP, Pelaku diancam 10 Tahun Penjara.

(Tim/red)

Exit mobile version