Belawan, Metroupdate.id – Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H.Prabowo Subianto menegaskan, berantas segala bentuk aktivitas perjudian baik judi online, judi tembak ikan salah satunya yang berada di jalan Veteran Pasar 7, Dusun 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Titik lokasi judi berada dibelakang lapangan bola, khususnya, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Labuhan Deli sama sekali tidak tersentuh hukum, Sabtu (26/07/2025) pukul 16.34 wib.
Menurut pantauan dari beberapa hari ini sempat tutup dan buka kembali, Semakin menjamurnya Arena judi yang tepat berada dibelakang lapangan bola ini diisi dengan berbagai jenis permainan seperti Judi Slot, judi tembak ikan dan sebagainya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, sudah banyak yang mengeluh karena praktek perjudian itu sudah berlangsung selama beberapa bulan lebih dan tidak tersentuh hukum.
Bisnis haram itu mendapat penjagaan dari Oknum Loreng yang berbadan tegap, lalu ada empat orang yang duduk didepan gerbang pintu masuk portal, dan diawasi setiap ada yang melintasi nampak memegang Hp langsung ditutup mereka pakai lakban sehingga tidak bisa berfoto dilokasi tersebut.
Namun sampai saat ini Polres Pelabuhan Belawan belum juga menggerebek lokasi tersebut, dan masih saja menjamur. Diduga tempat perjudian ini pemilik mafia legendaris yang sudah tidak asing lagi berinisial (Akhwan) bersama rekannya Aseng K.
Kemungkinan disana juga diduga menjadi tempat lokasi transaksi narkoba juga,” Ucap warga.
”Warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, saya meminta kepada aparat sekitar untuk bertindak tegas melakukan pemberantasan perjudian di jalan Pasar 7 sudah sangat meresahkan warga, seharusnya segera ditutup. Karena, perjudian sudah mengganggu ke kondusif an masyarakat,” terang warga setempat.
Lanjut, Warga sekitar menjelaskan, Untuk itulah Judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan Pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukumannya tidak main – main dengan maksimal 10 tahun penjara.
Bila saja benar, jelas hal itu sangat bertentangan dengan hukum dan Undang – undang serta Norma – norma Agama.
Selanjutnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan pemberantasan praktek perjudian hal itu dapat dilihat pada telegram Nomor : ST/2122/X/RES. 1.24./2021 Tanggal 12 Oktober 2021.
Namun kenyataannya perintah Jenderal bintang empat itu terkesan diabaikan alias tidak berjalan, hal ini dibuktikan dengan terlihat begitu bebas dan maraknya perjudian mesin judi tembak ikan yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran Polda Sumatera Utara.
Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA ketika dikonfirmasi awak media terkait lokasi judi tersebut, Minggu (27/7/2025), hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
(Tim)